Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Sertifikat merek 2020

  Sertifikat merek 2020 Ada beberapa poin yang perlu Anda ketahui. sertifikat Merek digunakan untuk : ·          Meningkatkan nilai jual aset perusahaan. ·          Sebagai jaminan atas mutu produk atau jasa. ·          Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan produk atau jasa cukup hanya dengan menyebut merknya saja. ·          Tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh masing-masing pebisnis. ·          Sebuah merek memang menjadi sangat penting untuk sebuah bisnis, baik offlline maupun online. Proses tahapan sertifikat merek terdiri dari pemeriksaan formalitas pertama, pemeriksaan substantif, pengajuan keberatan, pemeriksaan kembali, dan sertifikasi merek. Pemeriksaan formalitas adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek...

Mengajukan permohonan sertifikat merek

  Mengajukan permohonan sertifikat merek 1.       Melakukan penelusuran sertifikat merek Sebelum melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha dapat memeriksa apakah nama merek dagang yang ingin didaftarkan sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain melalui link Pencarian Bebas Paten. 2.       Mengajukan permohonan sertifikat merek Permohonan sertifikat merek diajukan dengan cara mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Isi formulir seperti identitas pemohon, alamat surat menyurat, tipe merek, nama merek, deskripsi merek, unsur warna dalam merek, hingga label merek. Formulir dapat diunduh di link Formulir Merek.Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Pemeriksaan substantif yaitu pemeriksaan substansi da...

Sertifikat merek online

  Sertifikat merek online Sebelum melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha dapat memeriksa apakah nama merek dagang yang ingin didaftarkan sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain. Berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 jenis merek yaitu : 1.       Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. 2.       Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. 3.       Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan d...

Sertifikat merek dagang

Sertifikat merek dagang Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Bayangkan saja ada suatu kejadian dimana suatu UMKM kerajinan batik sebut saja Batik Kencanaa yang sudah berhasil mencetak profit dan memiliki pelanggan yang banyak, namun pada suatu waktu muncul usaha baru dengan merek batik yang sama yaitu Kencanaa dan memasarkan produk sejenis. Kita pasti akan berusaha untuk mengklarifikasi bahwa usaha kita telah lama dan telah lebih dulu memakai merek Kencanaa. Saat diklarifikasi ternyata pesaing baru dengan merek yang sama tersebut justru telah mendaftarkan mereknya, dan memperoleh hak kepemilikan atas merek Kencanaa. Kita tidak ingin hal yang terjadi pada Batik Kencanaa juga terjadi pada kita bukan? Untuk itu, mari daftarkan merek usaha kita dan kenali lebih jauh tentang sertif...

Penerbitan Sertifikat Merek

  Penerbitan Sertifikat Merek Berdasarkan peraturan tersebut sertifikat merek atas pendaftaran hak merk akan diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini dan pendaftaran merek di lakukan di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual setelah daftar merk tersebut telah melalui proses-proses pendaftaran merek sebagai berikut: Persyaratan Formalitas (15 hari) (Pasal 14 ayat 1 UU Merek); Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek (2 bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek); Pemeriksaan Subtantif (30 hari (setelah pengumuman) +150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek); Penerbitan Sertifikat Merk. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka jangka waktu yang diperlukan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek adalah 8 (delapan) bulan. Namun perlu diingat bahwa perlindungan merk adalah pada saat tanggal penerimaan pendaftaran bukan pada tanggal penerbitan sertifikat.   Selamat ...